Siapapun dan dimanapun orang/pimpinan organisasi profesi berbicara dalam masalah kefarmasian, intinya tidak lain adalah pelaksanaan " Pharmaceutical Care " ( P.C. ) P.C. ada yang mengartikan " Asuhan Kefarmasian " , ada juga " Perhatian Kefarmasian " atau "Kepedulian Kefarmasian ".Pharmaceutical Care adalah tanggung jawab farmako-terapi dari seorang apoteker untuk mencapai dampak tertentu dalam meningkatkan kualitas hidup pasien.P.C. di implementasikan dengan " Good Pharmacy Practice" "Cara Praktik di Apotik yang Baik" (CPAB).
Dalam pelaksanaan CPAB diperlukan:
1. Keterlibatan langsung farmasis (apoteker) dalam segala segi pelayanan kebutuhan pasien (obat-obatan dan alat kesehatan).
2. Aktifitas utama apotik adalah:
a. menyalurkan obat-obatan dan alat kesehatan dengan mutu dan keabsahannya yang terjamin;
b. memberikan informasi obat yang tepat;
c. membantu monitoring efek dari obat / alat kesehatan tersebut.
3. Kontribusi apoteker yang menyeluruh dalam hal penggunaan obat yang tepat dan peresepan yang
rasional serta ekonomis.
4. Setiap orang / petugas di apotik sudah diberi tahu bahwa tugas setiap pelayanan apotik sangat penting dan saling berhubungan satu dengan lainnya.
5. Untuk itu diperlukan pelayanan yang professional yaitu pelayanan yang:
- Dilaksanakan dengan kemampuan dan disiplin yang tinggi;
- Mengamalkan kode etik dan standar profesi;
- Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.